Ada 50 Parpol Mengajukan Pembukaan Akses Sipol ke KPU, Ini Tanggapan dari Komisioner

- 8 Agustus 2022, 21:51 WIB
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Sampai pada 8 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pembukaan akses Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dari 50 Parpol yang mengajukan.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan permohonan pembukaan akses Sistem informasi Partai Politik (Sipil) yaitu ada 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh.

"Per 8 Agustus pukul 17.00 WIB, Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sistem informasi Partai politik ada 50 Parpol," kata Idham Holik, di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: 4 Negara yang Pelajari Bahasa Indonesia, Salah Satunya Adalah Vietnam

Yang mengajukan permohonan pembukaan akses informasi partai politik (Sipol) itu, kata Idham Holik di antaranya :

Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia.

Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga: Malaysia Menangis, Tersingkir Dengan Cara Menyakitkan! Indonesia Dapat Lawan yang Mengejutkan di Piala AFF U16

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia.

Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia.

Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang, 7 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Luka-luka

Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.

Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Sementara, delapan partai lokal di Aceh yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa.

Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Tersangka Lain Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Ajudan Inisial RR dan RE Jadi Tersangka?

Idham Holik melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum, telah meluncurkan Sistem informasi partai politik, hal tersebut yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.

"KPU telah meluncurkan Sistem informasi partai politik, hal tersebut," tuturnya.

KPU juga telah menetapkan Sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Sistem informasi partai politik (Sipol) tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017," tegasnya.

Selain itu, KPU juga diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Baca Juga: Ini Dia, Sosok Orang yang Memerintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J

"Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol), seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik,"ucapnya

Lebih lanjut, Idham Holik menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x