WAJIB TAHU! Masuk Tahun Pemilu, Ini 5 Bentuk Korupsi Politik, Nomor Tiga Sering Menyasar Warga Kampung

- 6 Januari 2023, 09:25 WIB
Inilah 5 bentuk korupsi politik yang harus anda tahu sebelum memasuki tahun pemilu 2024.
Inilah 5 bentuk korupsi politik yang harus anda tahu sebelum memasuki tahun pemilu 2024. /Freepik/

Mantan Hakim Agung RI, mendiang Artidjo Alkostar, pernah mengatakan bahwa sifat bahaya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa.

Lebih lanjut Artidjo mengartikan korupsi politik sebagai korupsi yang dilakukan oleh presiden, kepala negara, ketua atau anggota parlemen, dan pejabat tinggi pemerintahan.

Melansir dari aclc.kpk.go id, korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik menggunakan kekuasaan politik yang mereka pegang untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan mereka.

Pelakunya akan memanipulasi institusi politik dan prosedur sehingga mempengaruhi pemerintahan dan sistem politik.

Baca Juga: Duel Indonesia VS Vietnam Siap Digelar, Pelatih Vietnam: Masalah Keamanan Bukan Urusan Kami!

Bahkan Undang-undang dan regulasi disalahgunakan, tidak dilakukan secara prosedural, diabaikan, atau bahkan dirancang sesuai dengan kepentingan mereka.

Berikut 5 bentuk politik korupsi yang dikutip dari laman aclc.kpk.go.id

1. Penyuapan

Dalam politik, penyuapan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, berkuasa, atau mempertahankan pengaruhnya dalam birokrasi publik.

Jika pelaku berhasil berkuasa kembali, maka dirinya akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x