Polemik Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Prabowo: Putusan itu Tak masuk akal

- 5 Maret 2023, 18:17 WIB
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023 /Melalusa Susthira K/ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS - Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan somasi Partai Prima dan minta tahapan pemilu dihentikan terus memancing reaksi dari tokoh nasional.

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Assydiq menilai putusan hakim PN Jakarta Pusat dinilai tidak benar.

Menurut Jimmly, Pengadilan umum tak berwenang menangani kasus sengketanya pemilu.

Baca Juga: Rumah Tahfidz Quran Daarul Muminin Kota Tasikmalaya Cetak Para Hafidz dan Hafidzah, ini Profilnya

Jimmly juga menyampaikan jika hakim kayak berhentikan karena tidak mengetahui mekanismie dan kewenangannya.

Protes lainnya juga datang dari Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.

Mahfud MD menilai PN Jakpus sensi berlebihan, masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."kata, Mahfud MD.


Sedangkan tanggapan berikutnya dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Prabowo menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu 05 Maret 2023, Kamu Akan Mendapatkan Keuntungan dari Pekerjaan

Menurut Prabowo saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023, mengatakan bahwa putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.

"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya.

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024, Prabowo menyatakan telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.

"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.

Baca Juga: Berapa penghasilan Cristiano Ronaldo per menit di Al Nassr? Ini Kontrak Superstar Portugal

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x