Apa Untung Ruginya Demokrat Dukung Prabowo Jadi Capres, Ini kata Pengamat Politik

- 23 September 2023, 15:00 WIB
 Pengamat politik dari Surabaya Survey Center (SSC) Iksan Rosidi. (ANTARA/HO-SSC)
Pengamat politik dari Surabaya Survey Center (SSC) Iksan Rosidi. (ANTARA/HO-SSC) /

Selain itu, lanjut Iksan, tentu peluang bagi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, untuk tetap running sebagai salah satu Cawapres dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 akan makin tipis.

"Tidak bisa dipungkiri di tubuh KIM saat ini telah ada nama-nama kuat lain juga santer disebut akan mendampingi Prabowo Subianto, seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil, sehingga peluang AHY sebagai bakal Cawapres meskipun tetap ada, namun cenderung mengecil," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Pernah Kirim Surat kepada AHY agar Jadi Cawapres, Ini Isi Suratnya

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x