Dalam konteks ini, karena Gibran sudah diusung oleh partai lain, secara otomatis dia tidak lagi memiliki KTA dari PDI Perjuangan.
Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka secara otomatis tidak lagi menjadi anggota PDIP setelah diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra sebagai calon wakil presiden.***