KPU Tegaskan, Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tunggu hasil Resmi

- 14 Februari 2024, 20:53 WIB
ilustrasi kantor KPU RI.
ilustrasi kantor KPU RI. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil itung cepat (quickcount) Pemilihan Presiden telah berseliweran di media sosial. Bahkan ada di running teks televisi nasional.

Namun itu hanya prediksi yang dilakukan lembaga survei. Untuk rekapitulasi resminya masih menunggu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam quickcount tersebut pasangan nomor urut 1 Prabowo Gibran meraih suara terbanyak mencapai 57 persen, kedua nomor urut 1 Pasangan Amin dengan 30 persen dan ketiga pasangan Ganjar dan Mahfud MD.

Baca Juga: 430 WBP Lapas Tasikmalaya Salurkan Hak Suara Untuk Presiden dan Wakil Rakyat

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung. KPU meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.

"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.

Baca Juga: Warga Perum GAR Kelurahan Sukajaya Tasikmalaya Berbondong Kunjungi TPS 6

"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.

Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x