Hasil Pemilu 2024 Akan Ditetapkan Dalam Surat Keputusan (SK), Selesaikan Pemilihan legislatif Lebih Dulu

- 21 Maret 2024, 06:56 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifudin (kanan) dalam konferensi pers
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifudin (kanan) dalam konferensi pers /Kabar Sleman/Anindya Putri Prameswari

PRIANGANTIMURNEWS - Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI telah diputuskan untuk dilakukan setelah waktu berbuka puasa, pukul 18.06 WIB, hal tersebut  diungkapkan August Mellaz, Anggota KPU RI, di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dia menegaskan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah jeda untuk menjalankan ibadah puasa, menyesuaikan dengan waktu berbuka.

Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa KPU RI akan menyelesaikan sejumlah pemilihan anggota legislatif lebih dulu, diikuti dengan merekap hasil dari dua provinsi tersisa, yaitu Papua Pegunungan serta Papua.

Baca Juga: Waw! Kampung Adat Wae Rebo di NTT, Dinobatkan Jadi Desa Tercantik ke 2 di Dunia

"Setelah semua tahapan tersebut selesai, termasuk pembacaan hasil pemilu tingkat provinsi, kami akan menetapkan hasilnya. Proses penetapan tersebut akan diikuti dengan tahap berikutnya terkait hal penetapan secara resmi," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hasil akhir Pemilu 2024 akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengungkapkan bahwa proses penetapan resmi hasil Pilpres kemungkinan memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1445 H Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Sosial Hingga Marbot

Hal ini diungkapkan dalam sesi informasi dengan media pada malam sebelumnya. Penetapan secara menyeluruh akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x