PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Sosial (Bansos) sembako di Kabupaten CIamis telah disalurkan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang bansos Rp600 ribu, untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret 2022.
Namun dalam pencairan itu menuai kekecewaan dari para penerima manfaat. karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Doa untuk Anak Memohon Kemuliaan Allah dan Diberi Rezeki yang Halal
Sesuai dengan mekanismes yang ada, etelah KPM menerima uang, bebas untuk membelanjakan sesuai dengan barang yang dibutuhkan. Kenyataan yang terjadi, setelah menerima uang, KPM langsung digiring ke agen barang yang telah ada di lokasi pencairan.
Uang sebanyak Rp600 ribu yang baru diterima, langsung diserahkan kepada agen. KPM hanya menerima nota barang. Dan semua sembako sudah ditentukan oleh agen dengan harga Rp 600 ribu.
Salah seorang penerima KPM Cucun, warga Dusun Tugu, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih mengaku menerima uang dari PT Pos Indonesia namun hanya sekilas.
Baca Juga: Selikiki Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Garut dan Polres Diminta Turun Tangan
“Iya, Pak, saya menerima uang tunai Rp 600 ribu, tapi hanya sekejap karena langsung harus diserahkan kepada agen,” kata Cucun, Jumat 25 Februari 2022.
Dia sebenarnya berhadap, uang tersebut bisa dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya. Hanya tak bisa menolak karena takut nantinya tidak akan mendapatkan bantuan.
“Tadinya saya mau membelanjakan ke pasar, Pak, tapi ada ancaman dari agen akan dicoret sebagai penerima bantuan. Jadi saya nurut menyerahkan seluruh uang kepada agen dan saya mendapatkan sembako,” ucap Cucun.
Baca Juga: Doa untuk Anak Mohon agar Diberikan Keselamatan
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Kabarprianganc.com, berjudul "Penyaluran Bansos di Ciamis, KPM Terima Uang Rp 600 Ribu Tapi Langsung Diserahkan ke Agen Diganti Barang", Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa H Fiks Hidayat juga turut serta mengomentari adanya pihak yang mengarahkan KPM untuk langsung membelanjakan pada agen tertentu.
Menurut Fiks hak itu sudah ada ketentuannya, sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan KPM bebas untuk membeli sembako. “Harusnya kita lebih membantu, jangan memanfaatkan para KPM untuk kepentingan pribadi,” kata Fiks.
Bahkan Fiks juga menyampaikan, untuk izin tempat penyaluran di kantor desanya secara langsung ia tidak mengizinkan.
Pasalnya sejak awal tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada dirinya, justru koordinasi dengan pihak Kasi Pelayanan.
Adanya pengarahan serta pemaketan komoditi juga mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Bantuan Sosial Kabupaten Ciamis, Andy Ali Fikri. “Sesuai Pedoman Umum itu jelas klausulnya tidak ada pemaketan sembako,” kata Andy.
Andy juga menambahkan, bisa jadi adanya pemaketan dan KPM diarahkan untuk belanja langsung kepada agen agar lebih simpel.
Namun tetap saja Andy juga menyayangkan adanya pemaketan sembako yang tidak sesuai dengan pedoman umum. “Saya tetap menyayangkan dengan adanya pemaketan sembako oleh agen E-Warong,” katanya.*** (Endang SB/Kabar Priangan)