Kamu Harus Tahu, 5 Hukum Nikah dalam Agama Islam

- 5 Maret 2021, 14:03 WIB
ilustrasi nikah
ilustrasi nikah /Pikiran Rakyat/PRFM/

PERIANGANTIMURNEWS- Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu upaya untuk menyempurnakan agama.

Untuk itulah, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Meski dianjurkan, namun hukum nikah bisa berubah menurut kondisinya. Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum nikah dalam Islam yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Mengenal Upacara Adat Nyangku, Tradisi Leluhur Panjalu Ciamis

1.Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina.

Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

2.Sunah

Dasar hukum nikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina.

 Baca Juga: Motor Vespa Antik Wagub Jabar Ditemukan, Uu: Akhirnya Aku Menemukan Vespa Kesayanganku

Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

3.Mubah

Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

4.Makruh

Selanjutnya ialah hukum nikah makruh. Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya

Baca Juga: Menaker Apresiasi Kerja Keras Seluruh Pihak dalam Penyusunan Undang-undang

Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

5.Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tak memiliki penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Berkonsep ‘Smart and Green

Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim.

Dari kelima hukum menikah diatas, kamu wajib mengetahuinya dan memahaminya. Jangan sampai pernikahan mu berada pada hukum Haram atau pun Makruh. Karena jika sudah berada pada hukum tersebut maka Allah SWT, sudah tidak akan memberikan keberkahan pada hidupmu.***

 

Sumber Foto : Pixabay

Sumber : Berbagai Sumber

Keterangan : Foto pengantin

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah