Membunuh Mertua di Banjar, WNA Asal Amerika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 26 September 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara /Pexels/Ron Lach

Ia mengungkapkan sebelumnya tersangka melaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.

Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan tindakan tersingkir terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gara-gara Cekcok Masalah Pekerjaan, Dua Remaja Nekat Bunuh Purnawirawan TNI

Namun tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana kejahatan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.

Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami, katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah