“Berdasarkan pengakuan keduanya sudah berpacaran selama satu bulan," kata Umi dilansir akun instagram @udercover.id.
Terkait hubungan atau perzinaan dari perselingkuhan antara SYH dan VO sudah dilakukanya sebanyak enam kali.
"Dari hasil pemeriksaan hal itu sudah dilakukan kurang lebih enam kali," ujarnya.
Saat ini SYH dan VO sudah dilepas oleh Polda Lampung karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan keduanya (perselingkuhan).
"Karena dalam 1x24 jam tidak ada laporan, jadi alasan Polda Lampung melepas keduanya," ujar Umi.
Dengan demikian, Polda Lampung tidak dapat menerima perkara ini berupa aduan masyarakat.
Kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi," ujarnya. ***