Takut Diakses Pemerintah China, Amerika Serikat Berusaha Blokir TikTok dengan Membuat RUU

30 Januari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi AS khawatir pemerintah China mengakses informasi penting melalui TikTok./unsplash / /

PRIANGANTIMURNEWS - TikTok merupakan aplikasi yang berasal dari China dan banyak digunakan oleh penduduk dunia.

Karena hal itu, justru Amerika Serikat merasa khawatir aplikasi tersebut bisa membuat pemerintah China mengakses data-data penting milik AS.

Berangkat dari kekhawatiran itu, maka Komite Urusan Luar Negeri DPR AS membuat rencana untuk mengadakan pemungutan suara.

Baca Juga: Kocak, Ditonton Banyak Orang, Pemain Skateboard Ini Celananya Melorot Saat Pertunjukan

Dimana pemungutan suara tersebut dilakukan untuk pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi pemblokiran penggunaan aplikasi TikTok.

Dikutip dari Antara kabar tersebut dibenarkan oleh komite pada Jumat, 27 Desember 2023.

Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul mengatakan bahwa pemerintah AS merasa khawatir China mengakses data-data yang mereka punya melalui aplikasi tersebut.

"Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang," kata Michael McCaul.

Baca Juga: Ivan Gunawan: Sarankan Boy William Cepat Nikahi Ayu Ting-Ting. Bagaimana Perasaannya?

Menilik ke belakang, pada saat pemerintahan Donald Trump, tepatnya di tahun 2020, AS pernah berusaha memblokir pengguna baru yang hendak mengunduh TikTok.

Selain itu Donald Trump juta melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat.

Namun kedua upaya tersebut gagal karena kalah di pengadilan.

Pada pemerintahan Joe Biden tepatnya di bulan Juni 2021, upaya tersebut justru resmi dibatalkan.

Namun pada Desember, Senator Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok.

Baca Juga: Sedang Manggung, Fiersa Besari dan Penonton Dikejutkan Suara Ledakan, Langsung Berhamburan Selamatkan Diri

Mereka juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.

Tapi lagi-lagi upaya pengesahan larangan aplikasi video pendek itu menghadapi sebuah tantangan besar.

Mereka yang ingin memblokir TikTok menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Diketahui di Amerika Serikat pengguna TikTok sudah menembus angka 100 juta pengguna selama tiga tahun terakhir.

Melihat betapa banyak penggunanya di AS, aplikasi asal China itu berusaha meyakinkan pemerintah AS bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun.

Baca Juga: Kronologi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia di Cianjur, Kijang Innova atau Sedan Audi Hitam?

Bahkan mereka mengklaim konten milik para pengguna TikTok di AS tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.

Dengan adanya rencana pemungutan suara untuk RUU, Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre justru menolak untuk menanggapinya.

"Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.

Meskinya demikian sebenarnya upaya AS dalam pemblokiran TikTok sudah dimulai dengan adanya larangan bagi pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang yang ditandatangani oleh Joe Biden bulan lalu.

Baca Juga: Indonesia Panggil Dubes Swedia, atas Aksi Pembakaran Al-Qur'an

Sebagai informasi tambahan, lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler