Berikut adalah bagaimana negara dan komunitas internasional sejauh ini bereaksi terhadap peristiwa di Al-Aqsa dan Syekh Jarrah:
Pernyataan PBB
Kantor hak asasi PBB mendesak Israel untuk membatalkan setiap penggusuran paksa dan memperingatkan tindakannya yang bisa menjadi pemicu "kejahatan perang".
Baca Juga: Ironis, Rakyat Dilarang Mudik Ratusan WNA Asal China Diizinkan Datang ke Indonesia
"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," kata juru bicara PBB Rupert Colville seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari laporan Al Jazeera pada hari Sabtu, 8 Mei 2021.
"Kekuatan pendudukan ... tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan," lanjutnya
PBB juga menegaskan bahwa memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah tindakan yang ilegal di bawah hukum internasional dan "bisa menjadi kejahatan perang."
Baca Juga: Turki Menyambut Kedatangan Turis Asing Sambil Memberlakukan Lockdown bagi Penduduk Setempat
Pernyataan Qatar
Pemerintah Qatar mengutuk polisi Israel yang telah "menyerbu" kompleks Masjid Al-Aqsa dan melakukan "serangan terhadap jamaah" yang sedang melaksanakan ibadah salat Tarawih pada Jumat malam.