Melihat betapa banyak penggunanya di AS, aplikasi asal China itu berusaha meyakinkan pemerintah AS bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun.
Baca Juga: Kronologi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia di Cianjur, Kijang Innova atau Sedan Audi Hitam?
Bahkan mereka mengklaim konten milik para pengguna TikTok di AS tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.
Dengan adanya rencana pemungutan suara untuk RUU, Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre justru menolak untuk menanggapinya.
"Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.
Meskinya demikian sebenarnya upaya AS dalam pemblokiran TikTok sudah dimulai dengan adanya larangan bagi pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang yang ditandatangani oleh Joe Biden bulan lalu.
Baca Juga: Indonesia Panggil Dubes Swedia, atas Aksi Pembakaran Al-Qur'an
Sebagai informasi tambahan, lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.***