Jadi Tersangka Kasus Asusila, Oknum Kepala Desa di Garut Ditahan Polisi

26 November 2020, 21:56 WIB
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat /Tim Priangan Timur News 3/

PRIANGANTIMURNEWS-

Seorang oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Polisi pun kemudian melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa berinisial PM tersebut.

"Saat ini kami tengah menangani kasus asusila yang diduga melibatkan seorang oknum kades di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cikelet. Bahkan dia telah ditetapkan sebagi tersangka dan sudah kami tahan," ujar Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, Kamis 26 November 2020.

Diungkapkan Muslih penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 24 November 2020. Penahanan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Alasan lainnya, polisi juga sudah cukup bukti dan ancaman hukuman kepada tersangka pun lima sampai 15 tahun.

Baca Juga: Oknum ASN di Garut Terjaring Razia OTT Tim Saber Pungli Polda Jabar Baca Juga: Oknum ASN di Garut Terjaring Razia OTT Tim Saber Pungli Polda Jabar

 

Menurutnya, sebelumnya polisi telah menerima laporan terkait dugaan asusila yang dilakukan oknum kades terhadap seorang anak di bawah umur yang juga masih warganya. Sebelumnya tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Garut.

Saat ini, ungkap Muslih, tersangka di tahan di sel tahanan Mapolres Garut. Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, pengacara tersangka, Syam Yousep, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan permohonan kepada Polres Garut untuk menangguhkan penahanan dalam kasus tuduhan perbuatan asusila.

Baca Juga: Nama Susi Pudjiastuti Ramai Dibicarakan Nitizen Seakan Kode Buat Presiden Jokowi

"Kami sudah mengajukan penahanan, jaminannya keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat sendiri dengan jumlah lebih dari seribu orang," ucap Yousep.

Ia menambahkan alasan permohonan penangguhan penahanan itu karena mempertimbangkan bahwa PM saat ini menjabat sebagai kepala desa yang memiliki kewajiban untuk melayani publik. Penahanan terhadap PM dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik,apalgi saat ini warga tengah membutuhkan bantuan di tengah masa pandemi Covid-19.

"Jadi penangguhan ini agar pelayanan masyarakat atau program di desa terkait bantuan masyarakat tidak terganggu," katanya.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 14 HBaca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri 14 H

Yousep menilai kasus yang menimpa kliennya tersebut sangat syarat dengan muatan politik. Oleh karenaya ia akan terus memperjuangkan agar kliennya bisa terbenbas dari segala tuduhan yang menurutnya sama sekali tak terbukti.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler