Masyarakat Tasikmalaya Menuntut Pemerintah untuk Mencabut Izin Pertambangan Pasir di Leuweung Keusik

4 Maret 2021, 19:09 WIB
Aksi demonstrasi masyarakat Tasikmalaya yang menuntut agar perizinan tambang pasir di Leuweung Keusik secepatnya bisa dicabut Kamis, 4 Maret 2021. /PRIATIM PRMN/GALIH R/

PRIANGANTIMURNEWS- Ratusan masyarakat Tasikmalaya yang terdiri dari berbagai ormas beserta mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di area Kantor Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut pemerintah Tasikmalaya agar secepatnya bisa mencabut izin pertambangan pasir CV Trican yang ada di blok Leuweung Kesik, Pasir Ipis, Padakembang, Tasikmalaya.

Tuntutan tersebut dilakukan, karena masyarakat melihat adanya potensi bagi terjadinya berbagai bencana yang bisa ditimbulkan oleh proyek tambang tersebut.

Baca Juga: Panjatkan Doa Untuk Rina Gunawan, Melly Goeslow dan Jajaran Rekan Artis Gelar Tahlillan Olline

Asep Denden yang merupakan ketua dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menyebutkan, bahwa jika penambangan pasir tersebut berlanjut, masyarakat yang ada di sekitar akan mendapatkan dampak yang buruk, terutama pada terjadinya pemutusan mata air.

“Kalau pasir di wilayah tersebut dikeruk, satu, yang akan terjadi adalah pemutusan mata air, yang kedua, daerah resapan air akan terganggu, yang ketiga, cekungan yang memang dulu sebagai tanggul alam lahar tidak ke sana kemari itu pun akan rusak,” tegas Denden.

Bahkan ia juga menegaskan, bahwa wilayah yang berpotensi terkena dampak dari pertambangan tersebut bukan hanya wilayah setempat saja, tetapi juga bisa berdampak hingga kecamatan lain yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi demonstrasi masyarakat Tasikmalaya.

Baca Juga: Hari Obesitas Sedunia, Yuk Cegah Obesitas dengan CERDIK

“Semua daerah di Desa Margajaya, dan kecamatan Padakembang akan terdampak, bahkan ke kecamatan Singaparna, bahkan seluruh kabupaten Tasikmalaya, sebab tempat itu sumber air,” tegas Denden.

Denden juga menuntut kepada DPRD dan seluruh instansi terkait agar bisa bertindak secara tegas atas hal tersebut. Sebab pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan dari perizinan pendirian tambang pasir tersebut.

“Kami menuntut kepada DPRD dan seluruh instani terkait, bahwa untuk masalah ini, tolong ada sikap secara tegas, terhadap penolakan kami, karena memang kami didasari dengan kelengkapan informasi, baik secara administrasi ataupun kajian di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Pangandaran Rusak Tak Berdaya, Diterjang Angin Kencang Hingga Tertimpa Pohon

“berkas-berkas tersebut yang sekarang dianggap keluar izinnya atas nama CV Trican sebetulnya banyak manipulasi-manipulasi data, dan itu dibuktikan dengan kami datangkan semua elemen masyarakat yang memang ikut terlibat langsung di dalam proses perizinan tersebut,” ungkapnya.

“Dan tuntutan kami jelas, bahwa kami meminta, selain nota komisi, kita juga meminta sama-sama DPRD dan Instansi terkait untuk melakukan kesepakatan dengan kami untuk mencabut izin CV Trican tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Tasikmalaya menyebutkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan untuk meninjau kembali perizinan tersebut. Namun DPRD juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa secara langsung mencabut izin tersebut.

Asep Denden, ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg) saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD kab Tasikmalaya.

Baca Juga: Melepas Kejenuhan Belajar Online, Anak-anak Perkampungan Pangandaran Berenang di Sungai

“Dewan inginnya merekomendasikan bahwa ditinjau kembali masalah perizinan. Kalau menghentikan, tidak bisa, karena sudah ditandatangani di Provinsi. Tapi kalau ada celah seperti itu, insyaAllah (diusahakan),” tegas perwakilan DPRD komisi III Tasikmalaya.

Aksi demonstrasi tersebut berjalan dengan damai dan kondusif dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler