PRIANGANTIMURNES- Seorang ayah harusnya melindungi dan mengayomi anaknya. Namun tidak dengan yang dilakukan pria berumur 53, dia jusru memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kini gadis yang masih berusia belia dan masih duduk di sekoleh dasar harus menanggung malu akibat perbuatan ayah tirinya itu.
Tak sampai di situ, akibat tindakan bejat ayah tirinya itu gadis kecil warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut saat ini juga hamil.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Industri Ferfilman Pada Acara FFI 2021, Reza Rahadian Datangi Istana
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolsek Banyuresmi KOmpol Supian BJ mengatakan kehamilan diketahui berawal dari kecurigaan sang bibi, karena sudah beberapa bulan terakhir keponaknnya itu tak juga mengalami menstruasi.
Padahal meski usianya masih sangat muda, sebelumnya sejak beberapa bulan keponakannya ini sudah mengalami menstruasi.
"Bibi korbancuriga karena keponakannya itu tak mengalami menstruasi sejak empat bulan terakhir. Padahal sebelumnya, tiap bukan korban selalu menstruasi," kata Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ, Senin 6 September 2021.
Kecurigaan makin kuat, setelah Bibi melihat perkembangan perut korban yang dinilai tidak wajar dan setiap hari korban selalu murung.
Baca Juga: Gebyarkan Ultah Kominfo RI, Pasang Twibbon Dapat Hadiah, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Setelah musyawarah dengan dengan tetangganya, bibi korban memutuskan untuk membawa keponakannya ke Puskesmas. Ia khawatir ada kelainan atau penyakit tertentu.
Namun alangkah terkejutnya bibi korban, setelah menjalami pemeriksaan ternyata ponakannya hamil enam bulan.
Kejadian tentu di luar dugaannya, apalagi keponakannya usianya masih sangat muda bahkan masih tergolong anak-anak.
Sepulangnya dari Puskesmas, bibi korban pun kemudian menanyai korban siapa orang yang telah melakukan perbuatan tak terpuji hingga hamil.
Awalnya ponakannya bungkam, namun akhirnya korban mengakui jika yang melakukan tidak asusila ayah tirinya.
Tak terima dengan apa yang telah menimpa keponakannya, bibi korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Banyuresmi.
"Setelah menerima laporan, kita langsung mendatangi rumah pelaku yang tak lain ayah tiri korban untuk kemudian mengamankannya," ucapnya.
Supian menerangkan, ayah tiri korban diamankan petugas Senin 6 September 2021 pukul 13.15 WIB tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banyuresmi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya. Bahkan perbuatan bejat dilakukan bukan hanya sekali, tetapi sudah delapan kali.
Baca Juga: Liverpool Bekerja untuk Mendapatkan Kembali Gelandang Keita dari Guinea Setelah Kudeta
Tindakan bejat pertama kali dilakukan bulan Maret 2021 di rumah pelalu yang juga tempat tinggal korban.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Supian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.***(Aep Hemndy S/Pikiran Rakyat)