Paguyuban Sastra Sunda Kecam Pernyataan Arteria Dahlan, Cecep: Melukai Penutur Bahasa Sunda

18 Januari 2022, 16:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Kajati berbahasa Sunda saat rapat dipecat. /Instagram.com/@arteriadahlan

PRIANGANTIMURNEWS- Pernyataan Arteria Dahlan DPR Komisi III Fraksi PDIP pada saat rapat Kerja Senin, 7 Januari 2022 meminta Jaksa Agung mengganti Kajati dikecam oleh paguyuban sastra sunda.

Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda Cecep  Burdansyah menilai bahwa pernyataan Arteria Dahlan melukai penutur bahasa sunda dan pernyataan mengganti Kajati saat rapat dinilai sangat berlebihan.

Cecep meminta Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda, Pimpinan DPR,PDIP hingga meminta maaf pada Fraksi PDIP.

Baca Juga: Twitter Telah Merilis Fitur Baru

Cecep Burdansyah selaku koordinator pernyataan sikap ini meminta kepada siapapun masyarakat Sunda sebagai penutur bahasa Sunda, organisasi penutur bahasa daerah yang mempunyai perhatian dan komitmen pada bahasa daerah, juga media massa untuk ikut menyatakan sikap.

Pernyataan sikap ini akan dilaksanakan di Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut No. 2 Bandung, pada Hari Rabu tanggal 19 Januari, pukul 10.00 sampai selesai.

Adapun pertimbangan atas pernyataan Arteria Dahlan meliputi 5 poin, diantaranya :

 

Baca Juga: Pemilik Everton Farhad Moshiri Mempertimbangkan untuk Menjual Klub

1. Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

 Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.

 2.  Bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

 

Baca Juga: Rumor Transfer: Target Liverpool Tersedia dengan Potongan Harga; Klub Lakukan kontak dengan Bintang Barcelona

Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

 Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.

Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2022

 3. Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

 Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implementasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan.

 

Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI.

Baca Juga: Kenali 4 Hormon kebahagiaan dan Ketahui Cara Memicunya

 

4. Pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan.

 Pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.

 

5 Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tetapkan Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru, Konsultasi dengan Para Ahli dan Pakar

 Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR.***


Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler