Diiming-imingi Uang 100 Ribu, Seorang Pria di Tangerang Tega Cabuli Bocah Bau Kencur

8 Desember 2022, 22:05 WIB
 Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan./ Pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS – Aksi bejat lelaki berinisial FH (32) yang mencabuli anak dibawah umur berakhir sudah.

FH ketahuan dengan secara tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun di kawasan Pedurenan, Kota Tangerang.

Aksi bejatnya itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Baca Juga: Jadi Sorotan! Inilah Biodata Sosok Erina Gudono Calon Istri Kaesang Pangarep

Awalnya, pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi uang 100 ribu Rupiah dengan syarat harus datang ke tempat pelaku.

Korban yang masih polos, kemudian mengiyakan ajakan si pelaku. Namun naas, korban malah dicabuli FH.

FH diketahui telah mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali. Hal tersebut dilakukannya di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kota Tangerang.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Koruptor Senang! Inilah Pasal RKUHP yang Meringankan Pelaku Korupsi

FH diketahui telah merayu korban pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 dan yang terakhir pada hari Senin 21 November 2022.

FH mengaku, dia kenal korban lewat aplikasi WhatsApp. FH melakukan chat dengan korban dan mengiming-imingi korban akan diberikan uang 100 ribu jika korban mau datang ke rumah penginapan.

Setelah melakukan pencabulan, korban diberikan Rp 100 ribu agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Pelaku juga mengantar korban kembali pulang ke rumah namun hanya sampai minimarket dekat rumah.

Baca Juga: Delapan Korban Akibat Gempa Cianjur Belum Ditemukan, Budi Rahayu: Pencarian Andalkan Alat Berat

Saat ini, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora.

FH akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber:  Instagram @ctd.insider

Tags

Terkini

Terpopuler