Investasi Bodong Bermodus Usaha Catering, Pelaku Beri Uang pada Korban untuk Dikelabui.

27 Januari 2023, 18:37 WIB
Siaran Pers yang dilakukan oleh Kapolres Kuningan pada Kamis, 26 Januari 2023. /Screenshot @humaspoldajabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus investasi bodong yang terjadi di Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat akhirnya telah ditetapkan dengan berinisial AA berusia 39 tahun sebagai pelaku.

Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga yang juga warga dari desa tersebut. Investasi bodong yang bermodus usaha katering tersebut telah memakan korban sebanyak 23 orang dengan nilai kerugian tercatat mencapai Rp 3,1 miliar.

AKBP Dhany Aryanda, Kapolres Kuningan dalam konferensi persnya mengatakan bahwa AA ditetapkan sebagai tersangka dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat oleh pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ribuan Santri Tasikmalaya Mengutuk Pembakaran Al Qur'an, Ini 6 Pernyataan Sikap yang Sampaikan

AKBP Dhany Aryanda dalam persnya tersebut yang terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 menyampaikan bahwa kasus investasi bodong diawali dari laporan puluhan warga yang merupakan korban AA kepada petugas.

Laporan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023. Setelah beberapa puluh orang memadati Markas Polisi Resor (Mapolres) Kuningan. Setelah itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.

“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” ungkap Dhany.

Dalam keterangannya, pelaku melakukan penipuan serta penggelapan terhadap hampir 23 orang korban. Total kerugian tercatat mencapai Rp 3,1 miliar dengan jumlah kerugian memiliki variasi berbeda mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 1,2 miliar per korban.

Baca Juga: Akhirnya Venna Jengah, Tolak Damai Suaminya Ferry Irawan, Hotman Paris: Jangan Melepas Orang Ini Dari Tahanan

“Pelaku minta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha catering tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan," lapornya

"Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” lanjutnya.

Rupanya bukan hanya itu saja, diketahui pelaku pun telah menjanjikan akan mengembalikan modal yang telah diambil dari para korbannya.

Dimana salah satu caranya dalam meyakinkan korban, adalah dengan memberikan uang kepada korban sehingga korban mengira itu adalah hasil keuntungan dari usaha katering.

Baca Juga: 4 Tips Dosen dan Guru dalam Menyambut Pembelajaran di Tatanan New Normal Pasca Pandemi

“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” akhiri Dhany.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Terkini

Terpopuler