Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 9.432 Botol dan Kaleng Miras di PT Panjunan

26 Juni 2023, 19:34 WIB
Pol PP di dampingi ormas Islam sita ribuan botol dan kaleng miras berbagai jenis di Gudang milik PT Panjunan /foto tangkapan kamera/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan ormas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyita sebanyak 9.432 botol dan kaleng Minuman Keras (miras).

Penyitaan 9.432 botol dan kaleng miras berbagai merek, setelah mendapat laporan pengaduan dari ormas dan masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras.

"Diketahui gudang yang dipake tempat penyimpanan minuman keras adalah Gudang milik PT Panjunan Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Djuanda No.150,"kata Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Ponpes Al Zaytun Pelajaran Sekaligus Cambuk Pedas Buat Muhammadiyah! Ini Penjelasan Ketua PWM Jateng

Dari hasil penggerebekan dan penyitaan miras petugas Satpol PP yang disaksikan oleh ormas islam dan pihak terkait berhasil menyita berbagai jenis miras diantaranya:

2. Adapun hasil kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dari lokasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti miras berbagai merek.

Jenis merek minuman keras yang berhasil disita berupa jenis Friendship Coffee Vodka 650ml sebanyak 2.636 botol.

Minuman keras jenis Friendship Coffee Vodka 180ml sebanyak 3.435 botol.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan TNI Berhasil Selamatkan 9 Korban KM LCT Bahana Putra, 1 Orang Hilang

Minuman keras jenis Cloud Seven Mojito Borneo Lime 350ml sebanyak 3.361 kaleng.

Total keseluruhan dari tiga jenis minuman keras yang berhasil di sita sebanyak 9.432 dalam kemasan botol dan kaleng minuman keras.

"Seluruh barang bukti dibawa dan dan di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya,"kata, Iwan.

"Minuman keras merek Friendship memiiliki kadar alkohol 19, 5 persen dan Cloud Seven Mojito Borneo kadar alkoholnya 4,8 persen,"tambah, Kabid Trantribum Pol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan.

Budi menyebut, yerkait berapa lamanya miras ada di gudang PT Panjunan belum bisa dipastikan, lantaran pihak gudang belum dilakukan pemeriksaan, baru akan didalami.

Baca Juga: BOX! Atlet Tarung Derajat Kabupaten Tasikmalaya Bertekad Raih Medali Emas pada Popda Jabar 2023!

Meski ditemukan 9 ribu lebih botol berisi miras, tetap gudang ini tidak di segel, lantaraa Perda di Kota Tasikmalaya sipatnya ultimatum.

"Jadi pihaknya mengedepankan langkah langkah Preventif, mengedukasi, melalui teguran berupa lisan,"ujarnya.

Terkait miras ini mau di sebarkan kemana - mananya pihaknya masih mendalami terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya kita akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan kepada pemilik gudang ataupun pemilik barang yang bertanggungjawab.

Baca Juga: Inilah Daftar Masjid di Kabupaten Tasikmalaya untuk Sholat Idul Adha 1444 H bagi Warga Muhammadiyah!

"Setelah ini ada admintrasi yang harus kita selesaikan, seperti memberikan surat pemanggilan, pemeriksaan kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap barang bukti," ujar, Budi.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana

Tags

Terkini

Terpopuler