Penyulundupan Sabu-Sabu dan 150 Pil Penenang di Lapas Cirebon Berhasil Digagalkan

7 Juli 2023, 10:33 WIB
Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jabar terkait penggagalan penyelundupan narkotika Jumat 7 Juli 2023./ (ANTARA/Khaerul Izan) /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dan 150 butir obat penenang berhasil digagalkan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat.

Narkotika jenis sabu-sabu serta 150 butir pil obat penenang,  diselundupkan oleh seorang pengunjung asal Bogor.

Baca Juga: 428 kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono mengatakan  petugas telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa pengunjung.

"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung," kata  Kadiyono di Cirebon, Jumat 7 Juli 2023.

Kadiyono mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan juga 150 pil obat penenang ke dalam Lapas Kelas I Kota Cirebon, terjadi pada hari Kamis 6 Juli 2023 saat jam besuk.

Baca Juga: Lapas dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Sinergi Jalin MOU Tangani TB

Menurutnya pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD berasal dari Bogor, Jawa Barat, di mana yang bersangkutan akan membesuk suaminya berinisial AU yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Ia menjelaskan petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya.

Kemudian, petugas mengarahkan pelaku penyelundupan untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas curiga dengan sesuatu yang berada di sekitar alat vital wanita itu.

"Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual," tuturnya.

Baca Juga: Miris Seorang Balita di Kalimantan Jadi Korban Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual lanjut Kadiyono, petugas mendapati adanya sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 150 pil obat penenang dari dalam alat vital SD.

Kadiyono menambahkan dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat penenang, selanjutnya pelaku langsung diamankan, dan pihaknya menghubungi petugas dari Polres Cirebon Kota.

"Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Cirebon Kota," katanya.

Ia menjelaskan untuk AU atau suami dari pelaku saat ini menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dengan kasus peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan tidak lama lagi akan bebas.

"Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota," katanya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler