Tiga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel Ditangkap Polisi

- 6 Januari 2021, 05:33 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/

PRIANGANTIMUR NEWS - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua karyawan Hotel Batiga Jababeka Kabupaten Bekas Jawa Barat berhasil diringkus petugas dari Polsek Cikarang Selatan.

Para pelaku ditangkap petugas Minggu 3 Januari 2021 dini hari lalu berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral setelah rekaman kamera pengawas memerlihatkan aksi brutal para pelaku.

Baca Juga: Mimpi Diberi Uang Tak Selalu Buruk, Berikut 7 Arti Mimpi Menurut Primbon

Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni AM (42), SJ (35) dan IP (35). Polisi menyatakan para pelaku merupakan warga sipil, bukan oknum aparat penegak hukum seperti yang santer diberitakan.

”Sudah kami amankan tiga pelaku, bukan dari kalangan TNI maupun kepolisian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Komisaris Sukadi, Selasa (5/1/2021).

Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, berdasarkan rekaman kamera pengawas yang tersebar di media sosial, aksi pemukulan ini sebenarnya melibatkan lebih dari tiga orang.

Baca Juga: Ditetapkan Pidana Korupsi Rp1,4 Triliun, Diduga Mantan Pejabat BPN

Para pelaku sebelumnya diduga sebagai oknum aparat penegak hukum karena postur tubuh mereka yang tampak tegap.

Belum lagi aksi yang dilakukan para pelaku terbilang berani. Setelah turun dari kendaraan, mereka tanpa basa basi langsung mendatangi resepsionis kemudian memukul dua pegawai hotel yakni AH (38) dan AF (30).

Bahkan korban pertama terlihat dipukuli hingga berulang kali meski dalam bahasa tubuhnya korban memohon ampun.

Baca Juga: Inggris Kembali Tetapkan Karantina Nasional, Akibat Virus Varian Baru Yang Ganas

Sukadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, petugas langsung bergerak mengamankan ketiga pelaku yang terekam kamera pengawas melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Diakui Sukadi, saat pemukulan terjadi, terdapat lebih dari tiga orang yang terlibat. Namun dari hasil penelusuran hanya tiga orang yang kedapatan menyerang korban.

Sehingga, petugas hanya mengamankan ketiga orang tersebut dan tidak ada keterlibatan dari pihak petugas. ”Masih kami periksa ketiga pelaku dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Lebih dari 42.000 Rumah Warga Rusak

Sukadi memastikan, dalam penanganan kasus ini penyidik sudah melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan dengan memeriksa saksi, korban, maupun pelaku pengeroyokan.

“Hasil gelar perkara menyebutkan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja terpengaruh minuman keras,” ucapnya. (Tommi Andryandy)***

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x