“Semua daerah di Desa Margajaya, dan kecamatan Padakembang akan terdampak, bahkan ke kecamatan Singaparna, bahkan seluruh kabupaten Tasikmalaya, sebab tempat itu sumber air,” tegas Denden.
Denden juga menuntut kepada DPRD dan seluruh instansi terkait agar bisa bertindak secara tegas atas hal tersebut. Sebab pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan dari perizinan pendirian tambang pasir tersebut.
“Kami menuntut kepada DPRD dan seluruh instani terkait, bahwa untuk masalah ini, tolong ada sikap secara tegas, terhadap penolakan kami, karena memang kami didasari dengan kelengkapan informasi, baik secara administrasi ataupun kajian di lapangan,” tuturnya.
Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Pangandaran Rusak Tak Berdaya, Diterjang Angin Kencang Hingga Tertimpa Pohon
“berkas-berkas tersebut yang sekarang dianggap keluar izinnya atas nama CV Trican sebetulnya banyak manipulasi-manipulasi data, dan itu dibuktikan dengan kami datangkan semua elemen masyarakat yang memang ikut terlibat langsung di dalam proses perizinan tersebut,” ungkapnya.
“Dan tuntutan kami jelas, bahwa kami meminta, selain nota komisi, kita juga meminta sama-sama DPRD dan Instansi terkait untuk melakukan kesepakatan dengan kami untuk mencabut izin CV Trican tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Tasikmalaya menyebutkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan untuk meninjau kembali perizinan tersebut. Namun DPRD juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa secara langsung mencabut izin tersebut.
Baca Juga: Melepas Kejenuhan Belajar Online, Anak-anak Perkampungan Pangandaran Berenang di Sungai
“Dewan inginnya merekomendasikan bahwa ditinjau kembali masalah perizinan. Kalau menghentikan, tidak bisa, karena sudah ditandatangani di Provinsi. Tapi kalau ada celah seperti itu, insyaAllah (diusahakan),” tegas perwakilan DPRD komisi III Tasikmalaya.