Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Direktur PD SMU Ditahan Kejari Majalengka

- 30 Maret 2021, 22:00 WIB
Tersangkan kasus korupsi Rp.1,99 miliar, Jun (60) ditahan oleh Kejari Sumedang
Tersangkan kasus korupsi Rp.1,99 miliar, Jun (60) ditahan oleh Kejari Sumedang /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

 Pada pertengahan Maret tahun ini Penyidik menerima bukti surat hasil audit peritungan kerugian negara sebesar Rp 1,99 Miliar dari BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan ahli.

 “Sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan teritung sejak hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,” ungkap Dede.

 
Alasan penahanan terhadap tersangka,  alasan obyektif tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan di luar pasal-pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana  sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP.

Baca Juga: Persaingan Klub Raksasa Eropa untuk Mendapatkan Erling Haaland dan Harga yang Ditetapkannya

Dijelaskan Dede, dalam perkara tersebut,  jaksa penyidik ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp  650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini.

Penyidik berencana menyita aset rumah milik tersangka yang taksirannya mencapai Rp 800.000.000 di Rajagaluh.

“Kami memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq Pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat Majalengka,” ungkap Kajari.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemprov Jabar Menjamin Kebutuhan Pokok Stabil, Kecuali Cabai Rawit Merah

Dia juga menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x