“Untuk kasus narkotika jenis sabu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Doffie, Selasa, (13/4/2021), Sebagamana dilaporkan wartawan Galura, Ajun Mahrudin.
Sedangkan penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
(Ajun Amirudin/Pikiran Rakyat)