13 Orang Tersangka Diamankan, Polres Kuningan Ungkap 10 Kasus Narkoba

- 14 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pexels/Kaboompics


 “Untuk kasus narkotika jenis sabu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Doffie, Selasa, (13/4/2021), Sebagamana dilaporkan wartawan Galura, Ajun Mahrudin.


 Sedangkan  penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang dilanggar  adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
(Ajun Amirudin/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x