PT PECU Pangandaran Kantongi Izin Operasinal dari Kementerian Perindustrian Saat PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 21:23 WIB
Sejumlah karyawan PT PECU saat lakukan vaksinasi Covid-19.
Sejumlah karyawan PT PECU saat lakukan vaksinasi Covid-19. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

Surat izin Operasional
Surat izin Operasional

Baca Juga: Pemimpin Senior Palestinian Popular Front for The Liberation of Palestine, Ahmed Jibril Meninggal Dunia

Menurut aturan PPKM Darurat, pekerja disektor ini tetap bisa melewati pos penyekatan dengan menunjukkan surat keterangan kerja dari instansinya seperti yang dikutp dari Instagram @Infokomando.

Setiap pekerja di sektor essensial diantaranya:
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. Sistem pembayaran
4. Teknologi informasi dan komunikasi
5. Perhotelan non penanganan Covid-19
6. Industri orientasi ekspor

Baca Juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya Dinyatakan Sembuh dari Covid

Sektor Kritikal
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan
6. Minuman dan penunjangnya
7. Petrokimia
8. Semen
9. Obvit Nas
10.Penanganan bencana
11.Proyek strategis nasional
12.Konstruksi
13.Utilitas dasar (Listrik dan Air)
14.Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x