Menurut aturan PPKM Darurat, pekerja disektor ini tetap bisa melewati pos penyekatan dengan menunjukkan surat keterangan kerja dari instansinya seperti yang dikutp dari Instagram @Infokomando.
Setiap pekerja di sektor essensial diantaranya:
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. Sistem pembayaran
4. Teknologi informasi dan komunikasi
5. Perhotelan non penanganan Covid-19
6. Industri orientasi ekspor
Baca Juga: Plt Wali Kota Tasikmalaya Dinyatakan Sembuh dari Covid
Sektor Kritikal
1. Energi
2. Kesehatan
3. Keamanan
4. Logistik dan transportasi
5. Industri makanan
6. Minuman dan penunjangnya
7. Petrokimia
8. Semen
9. Obvit Nas
10.Penanganan bencana
11.Proyek strategis nasional
12.Konstruksi
13.Utilitas dasar (Listrik dan Air)
14.Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.***