Satpam Pabrik Tewas Ditusuk Menggunakan Keris oleh Temannya Sendiri

- 8 September 2021, 23:55 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) sedang meminta keterangan dari pelaku penusukan korban Satpam PT Kaldu Sari Nabati (KARINA) di Kec. Cimanggung  pada  Konferensi Pers di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Rabu 8 September 2021.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) sedang meminta keterangan dari pelaku penusukan korban Satpam PT Kaldu Sari Nabati (KARINA) di Kec. Cimanggung pada Konferensi Pers di Aula Tribrata, Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, Rabu 8 September 2021. /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

Awalnya, paman korban menelepon pelaku untuk datang ke tempat kejadian perkara.

Ketika mereka bertemu, perang mulut pun kembali terjadi hingga berujung adu jotos.
Korban yang yang bekerja sebagai satpam, menggunakan pentungan untuk melawan pelaku. Sedangkan YS memakai keris.

Baca Juga: Menghadapi Persita Tangerang, Persib Siap Tampil dengan Kekuatan Penuh

Disaat perkelahian, YS menusukan keris ke perut kiri korban hingga korban ambruk bersimbah darah.

Asep Rizal kemudian di bawa ke Rumah Sakit Cikopo Cicalengka, Namun, karena lula tusukannya cukup parah sehingga nyawanya tidak tertolong.

"Kami masih mendalami kemungkinan motif pembunuhan berencana oleh pelaku karena pelaku sudah menyiapkan keris. Namun sehari-hari YS suka membawa keris karena sering melakukan tindak premanisme. Kemungkinan motif lainnya gara-gara batu akik, itu pun masih kita dalami," ujar Eko.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Enggan Ke RS Takut Dicovidkan, Ini Kata Dirut RSUD Dr Soekarjo Tasikmalaya

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain seragam satpam, baju dan celana coklat, rompi hijau dan serangka keris.

Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV disaat tindak pidana itu terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15  tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah