Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri hingga Hamil Terancam Hukuman 20 Tahun

- 13 September 2021, 22:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - AW (45) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil teracam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Bahkan hukuman itu ditambah seperti tiga karena tersangka orang dekat korban yang seharusnya melindungi korban.

Pelaku dijerat pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dua sejoli Ditemukan Tewas di Kamar Warung Remang-remang


Sementara hasil penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban hingga belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku berinisial AW (45) ini sebelumnya mengakui telah 8 kali mencabuli anak tirinya.

Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui telah 11 kali mencabuli korban.

"Ternyata pelaku itu bukan 8 kali mencabuli korban yang tak lain anak tirinya itu. Hasil pemeriksaan intensif yang kami lakukan, ia telah 11 kali melakukan aksi bejatnya hingga korban pun hamil," ujar Dede saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Young Boys vs Manchester United, Head, berita tim, Liga Champions UEFA 2021-2022


Aksi bejat pelaku ini dilakukannya sejak lama yakni sejak Maret 2021 lalu. Aksinya tersebut selalau dilakukan di rumahnya setiap kali seluruh anggota keluarganya sudah terlelap tidur.

Dikatakan Dede, selama ini korban memang tinggal satu rumah dengan ayah tirinya dan juga ibunya. Pelaku selalu mencuri-curi kesempatan untuk masuk ke kamar korban di saat sang isteri sudah terlelap tidur.

Pada awalnya, tutur Dede, pelaku hanya mengusap-usap bagian tubuh korban dan kemudian memperlakukannya sebagaimana layaknya yang bisa ia lakukan pada sang isteri.

Korban yang masih di bawah umur itu tentu saja tak kuasa melakukan perlawanan karena berada di bawah tekanan apalagi kondisi tubuh pelaku terbilang kekar.

Baca Juga: Data Kementerian Dibobol Hacker China, Sukamta: Kominfo Jangan Seperti Macan Ompong

Dede menjelaskan, setelah aksi pertamanya berhasil dan ia merasa aman, maka buruh tani ini pun ketagihan untuk mengulangi aksi bejatnya terhadap korban.

Maka sejak saat itu, setiap kali ada kesempatan, pelaku selalu memasuki kamar korban dan melakukan aksi cabulnya hingga totalnya sudah 11 kali.

"Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pada akhirnya hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah 6 bulan," katanya.

Menurut Dede, akibat perbuatan bejat sang ayah tiri, kini korban tak hanya hamil 6 bulan tapi juga mengalami trauma sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Perhatikan Efek Samping AstraZeneca Pasca Penyuntikan Dosis 1 dan 2

Pihaknya pun berupaya membantu memulihkan kondisi psikys korban dengan melakukan trauma healing.

Kepada petugas pemeriksa, AW mengakui semua perbutannya yang telah mencabuli anak tirinya hingga 11 kali.

Ia mengaku khilaf dan tergoda dengan tubuh anak tirinya yang sebenarnya masih di bawah umur itu.

AW pun mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya karena selama ini sudah jarang berhubungan dengan sang isteri.

Baca Juga: Poin Pembicaraan Akhir Pekan Serie A, Kedatangan kedua Massimiliano Allegri di Juventus semakin memburuk

Sikap sang isteri yang diakuinya sering menolak ketika diajak berhubungan suami isteri dijadikannya alasan untuk melampiaskannya pada sang anak.

"Saya sudah jarang melakukan hubungan suami isteri dengan isteri saya karena ia sering menolak ketika saya ajak. Akhirnya saya tergoda untuk melampiaskan hasrat saya kepada anak tiri saya dan itu saya lakukan setiap kali isteri saya sudah tertidur," ucap AW.

Sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Banyuresmi mengamankan seorang buruh tani berinisial AW (45).

Baca Juga: Guardiola Mendesak Manchester City untuk Membangun Bentuk Kemenangan

Ia dilaporkan bibi korban karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bwah umur hingga korban saat ini hamil 6 bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban karena sudah beberapa bulan terakhir korban tak kunjung mengalami menstruasi.

Selain itu, bibi korban juga curiga karena melihat perubahan pada tubuh korban terutama pada bagian perut yang terus membesar.

"Karena curiga, bibi korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya sangat mengagetkan karena korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Baca Juga: Kriteria Pria Idaman Natasha Wilona, Punya Prinsip dan Kerja Keras

Bibi korban pun kemudian menanyai korban siapa orang yang telah melakukan perbuatan senonoh padanya dan korban un akhirnya buka suara jika ayah tirinyalah yang telah mencabulinya," kata Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah