"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)
P
"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)
P
Editor: Muh Romli
Sumber: Pikiran Rakyat