Sebabkan Dua Pasien Tewas dan Satu Kritis, Dukun Palsu Diamankan Polisi

- 25 Desember 2021, 21:41 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menginterogasi YS tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap 2 warga.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menginterogasi YS tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap 2 warga. /Aep Hendy /Pikiran Rakyat

"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

P

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x