19 Anggota Polri Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Penyebabnya Kasus Narkoba

- 29 Desember 2021, 21:17 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana bersama jajarannya melakukan ekspose di Aula Ditlantas Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 29 Desember 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana bersama jajarannya melakukan ekspose di Aula Ditlantas Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 29 Desember 2021. /M. Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Pelanggaran yang dilakukan anggota di Polda Jabar tahun 2021 meningkat dibanding tahu sebelumnya.


Pada tahun 2021, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sebanyak 336 orang.

Dari jumlah tersebut 19 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang rata-rata akibat kasus dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Perahu Berpenumpang WNI Tenggelam di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, 1 Jenazah Ditemukan

Dikutip priangantimurnews.com, Kapolda Jabar Irjen Suntana mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya ada 160 pelanggaran.


"Jika dikalkulasikan ‎maka pelanggaran tersebut naik hingga 110 persen," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pada rilis akhir tahun di Aula Ditlantas Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 29 Desember 2021.


Menurut Suntana di tahun 2021 ini ada 10 anggota Polda Jabar yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Perhatikan 4 Tips Ini, Agar Dapat Lolos Seleksi SNMPTN 2022

"Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun‎ 2020 yang jumlahnya sebanyak 24 orang. Sedangkan yang diberhentikan secara PTDH ada 19 orang," katanya.


Meski demikian Suntana tidak menyebutkan secara rinci penyebab 19 orang anggota yang dipecat tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah