Hingga kini lanjut Edy, Polsekta Regol masih melakukan pendalaman terhadap IP.
Baca Juga: Billie Eilish, Harry Styles di Antara Jajaran Coachella saat Festival Kembali
Akibat perbuatannya, IP disangkakan Pasal 368 KUHPidana juncto UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.
"Yang bersangkutan ketika ditangkap sedang melakukan pemerasan sendiri
Sementara itu, berdasarkan pengakuan IP, IP baru pertama kali melakukan aksi pemerasan itu.
Dia mengaku melakukan aksinya karena butuh uang untuk memberi makan anjing dan kucing peliharaannya.
Baca Juga: Chelsea, Manchester United, dan Real Madrid Bersaing untuk Merekrut Gelandang Monaco Musim Panas Ini
Adapun dalam beraksi, dia mengaku menenggak obat komix terlebih dahulu agar muncul keberanian.
"Buat beli makan kucing dengan anjing," kata dia.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)