ODGJ Harus Memiliki NIK untuk Mempermudah Akses Pelayanan Medis  

- 27 Juli 2022, 21:27 WIB
Potret pelayanan medis kepada ODGJ / instagram @ gtvindonesia_news
Potret pelayanan medis kepada ODGJ / instagram @ gtvindonesia_news /

 

 

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mendorong orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah sekitar Bogor agar segera memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu identitas.

Pemberian NIK kepada Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini ditekankan agar mempermudah akses pelayanan medis.

Dikutip dari laman instagram gtvindonesia_news Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor mengatakan mendorong ODGJ untuk memiliki NIK untuk memudahkan akses pelayanan meddis.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Odong-odong di Serang, Ditlantas Polda Banten Turunkan Tim TAA

"Kita dorong ke keluarga untuk dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga mereka memiliki nomor induk kependudukan (NIK).” Ungkap Mulyadiansyah di Cibinong, Bogor pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022.

Diketahui bahwa menurut data Dinas Sosial, penyandang ODGJ di kabupaten Bogor yang sudah berhasil dilakukan pendekatan serta pendataan hingga saat ini di pertengahan tahun 2022 sudah tercatat ada 2.767 orang.

Dian mengatakan beberapa ODGJ sekarang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses bantuan perlindungan sosial.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Neraca Perdagangan Indonesia-Jepang Mencapai USD 32,5 miliar

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kabupaten Bogor menambahkan, bahwa “Awalnya terus terang saja mereka itu kesulitan dalam mendapatkan akses di pendudukan, sementara untuk mendapatkan akses-akses bantuan perlindungan sosial dasarnya adalah mereka harus punya administrasi kependudukan.” ucapnya.

Akan tetapi, sebagian ODGJ di Kabupaten Bogor semuanya sudah dirujuk ke rehabilitasi sosial melalui rujukan ke rumah Sakit Marzoeki Mahdi untuk mendapatkan pelayanan medis. Ini merupakan bentuk kepedulian yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor kepada para penyandang ODGJ.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: gtvindonesia_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah