KASUS SUBANG TERBARU: Mengejutkan YP dengan Kuasa Hukumnya Berbeda Pendapat, Apakah Ini Sebagai Tanda?

- 27 Agustus 2022, 21:48 WIB
Kuasa Hukum YP dengan saksi YP ketika diwawancarai oleh wartawan/Tangkapan layar dari youtube subang hijau (jack)
Kuasa Hukum YP dengan saksi YP ketika diwawancarai oleh wartawan/Tangkapan layar dari youtube subang hijau (jack) /

PRIANGANTIMURNEWS – Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan ibu dan anak atau Kasus Subang terus menjadi sorotan publik meskipun sudah diserahkan kepada pihak keluarga korban oleh aparat kepolisian Polda Jawa barat.

Publik atau masyarakat terus memperbincangkan Kasus Subang dan menjadi cerita hangat para hukum di Indonesia ini.

Setelah sebelumnya tampak tempat kejadian perkara ditumbuhi ilalang yang sangat tinggi yaitu di rumah yang ditinggali oleh kedua korban semasa hidupnya sebelum terjadi kasus Subang.

Baca Juga: PAC Se-Wilayah Tasikmalaya Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar Gerakan Pemuda Ansor

Pihak penyidik dalam kasus subang ini menyerahkan kunci rumah TKP kepada saksi YP sebagai suami dan anak dari korban Kasus Subang.

Saksi penting dari keluarga korban mengaku berencana akan mewakafkan rumahnya tersebut untuk dijadikan tempat ibadah yang menjadi saksi bisu dalam kasus perampasan nyawa anak dan istrinya sehingga menjadi amal jariyah untuk kedua korban.

Sementara dalam sudut kacamata kuasa hukum dari saksi YP membantah kalau rumah tersebut akan dijadikan masjid dan sebaiknya tidak dialihfungsikan terlebih dahulu sampai menunggu adanya tersangka dalam kasus Subang.

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Series Serigala Terakhir Season 2 Episode 5, KLIK DI SINI

Pengungkapan kasus yang lamban ini berpengaruh sekali pada kehidupan sosial YP yang juga menggambarkan kondisi TKP yang sudah rusak bahkan ada beberapa barang yang hilang.

Hal itu jelas merusak kehidupan sosial YP yang tidak bisa pulang ke rumah dan tempat tinggalnya yang tidak jelas.

Kuasa hukum YP menuturkan kalau rumah tersebut akan dibersihkan terlebih dahulu oleh YP.

Sedangkan dari sisi lain kuasa hukum saksi yang berinisial MR mengatakan “Police line kemarin malam saya lihat itu sudah dilepas, ada YP, Ada YS masuk ke dalam TKP. Kalau kami agak mempertanyakan kenapa TKP ini sudah dilepas police line-nya disaat proses kasus ini masih berjalan.”

Baca Juga: Debut Luis Milla Rombak Formasi Menjelang Pertandingan Persib VS PSM Makassar! Nick Out Dari Daftar Pemain!

Selain itu juga kuasa hukum dari MR ini mempertanyakan soal perkembangan kasus subang ini yang seakan jalan ditempat.

“Kami juga tidak tahu kasus ini sudah sampai lidik atau masih sidik karena kita belum dapat info terkait SPDP-nya,”tambah Ahmad Taufan.

Seharusnya police line baru bisa dibuka setelah ada putusan pengadilan.

“Sepengalaman kami apalagi ini TKP pembunuhan, harusnya steril jadi police line itu bisanya dibuka setelah ada putusan pengadilan yang inkrah dianggap kasus susah selesai,”jelas Ahmad Taufan.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Subang Hijau (JACK)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah