Diiming-imingi Uang 100 Ribu, Seorang Pria di Tangerang Tega Cabuli Bocah Bau Kencur

- 8 Desember 2022, 22:05 WIB
 Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan./ Pixabay
 Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan./ Pixabay /

Setelah melakukan pencabulan, korban diberikan Rp 100 ribu agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Pelaku juga mengantar korban kembali pulang ke rumah namun hanya sampai minimarket dekat rumah.

Baca Juga: Delapan Korban Akibat Gempa Cianjur Belum Ditemukan, Budi Rahayu: Pencarian Andalkan Alat Berat

Saat ini, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora.

FH akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber:  Instagram @ctd.insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x