Baca Juga: Tampil Tak Biasa Sebagai Striker Persib Bandung, Victor Igbonefo: Saya Harus Seperti Drogba
"Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukuk 12.00 sampai 14.00 Wib,"kata, Suhardi.
Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok.
"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
AKP Ari menyebut, untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***