Gadis yang Ditemukan Terkulai Lemas di Semak-semak Korban Pemerkosaan Bergilir Dua Pria Kenalan di Medsos

- 2 Januari 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Heboh! Setelah Diselingkuhi, Kini Norma Risma Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Suami!

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Desember 2022 warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan ditemukannya seorang gadis di semak-semak.

Gadis itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Waktu ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah