Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Diancam Pasal Berlapis, Ini Tindak Pidana yang Dilakukan

- 21 Maret 2023, 07:13 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terus berlanjut.

Dalam sidang Selasa 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa
menerima gratifikasi sejumlah Rp53.234.511.344 yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga: Keterlaluan! Lafadz ALLAH Dipajang dalam Pakaian Seksi Event MFF Australia

Kemudian suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp64.254.512.344.

Dalam surat dakwaan, JPU juga mendakwa Sunjaya melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61.010.704.141

"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Pasar Ramadhan Akan Kembali Digelar di Perum BRP Panglayungan Kota Tasikmalaya

Gratifikasi pertama Sanjaya sesuai dengan dalam surat dakwaan disebutkan diterima dari Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar.

Kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp37.224.511.344.

Keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pebulutangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa Meninggal bersama Ibunya

Kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 juta.

Tak hanya itu, Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.

Baca Juga: Sekban Kesbangpol Kota Bandung Sebut Pemilu 2024 Bagian Terpenting

Sebelumnya pada 7 November 2017 Sutikno mengajukan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, kabupaten Cirebon sebagai kawasan industri PT Kings Property Indonesia.

Kenyataan yang ada dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektare yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.

Melihat kondisi itu Sutikno lalu membungkus uang dalam 4 kantong senilai total Rp4 miliar kemudian menyerahkan kepada Sukirno selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus makelar tanah.

Sukirno pada 21 Desember 2017 menyerahkan uang itu kepada Sunjaya melalui Deni Syafrudin dan Andry Yuliandry.

Atas pemberian uang itu, Kepala DPMTSP memberikan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 atas lahan seluas sekitar 1.500 hektare.

Kemudian suap lainnya adalah terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1x1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura, Cirebon.

Baca Juga: Forum Hufazhil Qur'an (FHQ) Bandung Raya Gelar Wisuda Akbar Ke-6 Para Penghafal Al Qur'an

Selaku pemilik proyek adalah PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bekerja sama dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai "main contractor" dan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia serta PT Matlamat Cakera Canggih.

Selama pembangunan proyek PLTU 2 sering terjadi aksi demonstrasi masyarakat yang meminta agar proyek tidak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan Perda No 17 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031.

Masyarakat juga menuntut ganti rugi pada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi proyek PLTU 2. Demonstrasi itu pun menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pada 2016 Direktur Corporate Affair PT CEP Teguh Haryono lalu memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya agar membantu memperlancar izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi demonstrasi.

Selanjutnya pada akhir 2016, Dirut PT CEP Heru Dewanto bersama dengan Deputi General Manager Herry Jung, Administration Manager Kim Tae Hwa dan Project Manager Cirebon 2 CFPP Porject Site pada Hyundai Engineering Am Huh bertemu dengan Sunjaya dan disampaikan ada "dana operasional" untuk Sunjaya.

Baca Juga: ICC Terbitkan Surat Perintah untuk Penangkapan Putin, Rusia: Tidak Ada Artinya

"Dana operasional" yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017.

Kemudian sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 - Oktober 2018.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp266.398.488,18.

Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp34.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp2,151 miliar.

Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan "asset recovery" adalah senilai Rp37.415.555.161.

Baca Juga: Berkah Bulan Ramadhan, Pedagang Bunga di Pemakaman Cieunteung Tasikmalaya Sumringah

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sunjaya sendiri adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x