Polisi Menilang Yang Melanggar, Ini Pelanggarannya

- 20 Mei 2023, 09:45 WIB
Korlantas Polri terbitkan aturan penindakan pengrndara yang melanggar
Korlantas Polri terbitkan aturan penindakan pengrndara yang melanggar /foto tangkapan layar Instagram/

Baca Juga: Argentina U20 vs Uzbekistan U20 di Piala Dunia FIFA U-20 2023: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Yang menimbulkan fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light.

 

Pelanggaran berikutnya, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

Selain itu kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Ajax vs Utrecht di Eredivisie: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x