Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Dibongkar Polres Sukabumi

- 14 Juni 2023, 08:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti milik para tersangka sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi di Mapolres Sukabumi, Selasa,  13 Juni 2022 ANTARA/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti milik para tersangka sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi di Mapolres Sukabumi, Selasa, 13 Juni 2022 ANTARA/Aditya Rohman /

Sebelum berangkat ke Arab Saudi, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik yang ada di Jakarta.

Kemudian untuk melengkapi dokumen, pelaku AR, ER dan MY membuat dokumen palsu sehingga korban bisa mendapatkan visa perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Polres Subang Tangkap Dua Pelaku TPPO

Setelah berbagai dokumen dan syarat terpenuhi, kedua korban akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi. Sebelum mendapatkan majikan, mereka ditampung terlebih dahulu di sebuah penampungan yang ada di Arab Saudi dan tidak lama disalurkan ke majikannya masing-masing.

Namun, nahas, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karena selama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan. Tidak hanya itu, upah yang dijanjikan juga tidak sesuai harapan.

Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi.

Untuk korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi ​​​​​.

Sementara korban yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi dan saat ini Polres Sukabumi sedang berusaha memulangkannya ke Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. ​

Maruly menambahkan dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah