Jelang Lebaran, Badan POM Temukan 188.640 Produk Tak Layak Edar

- 2 April 2024, 19:00 WIB
Logo Badan POM
Logo Badan POM /

PRIANGANTIMURNEWS - Jelang lebaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 188.640 produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) edar.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pengawasan Badan POM menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia mengatakan menjelang lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Badan POM melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan. Hasilnya ditemukan 188.640 produk tidak layak Edar.

Baca Juga: Tebing Longsor Terjadi di Pesantren Timur Jaksel, 24 Jiwa Diungsikan

“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 buah. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Milyar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, Senin 1 April 2024.

Diungkap Rizka, terdapat 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan yang diperiksa. Sebanyak 920 di antaranya adalah ritel modern atau minimarket.

Selain itu, terdapat 867 ritel tradisional dan 386 gudang distributor yang diperiksa produk pangannya menjelang lebaran. Sisanya adalah 28 gudang importir dan 7 gudang e-commerce.

Baca Juga: DPR Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Penghapusan Pramuka dan TPPO Mahasiswa Magang

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana yang menjual produk TMK. Salah satunya adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” terangnya.

Selain TIE, lanjut Rizka, terdapat produk pangan yang dipastikan dalam kondisi kering. Ada juga produk pangan yang ditemukan dalam kondisi rusak saat pemeriksaan di lokasi.

“BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan,” tegasnya.

Baca Juga: Sejumlah Suster IPS Aniaya Fakta Anak Aghnia, Kini Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

Sedangkan kegiatan pengawasan tidak hanya fokus pada pengawasan produk pangan untuk Lebaran yang ilegal, rusak dan sempit. Pengawasan juga dilakukan terhadap pangan takjil untuk berbuka puasa yang mengandung bahan terlarang.

Dikatakan Rizka, sasaran pengawasannya adalah sarana peredaran produk pangan yang memiliki rekam jejak kurang baik. Termasuk di antaranya adalah gudang marketplace atau toko bold.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah