Hukum Menikahi 2 Gadis Seperti Ini Adalah Haram, Kata Adi Hidayat

24 Juli 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi menikahi dua gadis. /YouTube/Media Dakwah/

PRIANGANTIMURNEWS- Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa haram hukum nya menikahi dua gadis seperti ini.

Pasalnya, dengan menikahi dua gadis ini, kata Ustadz Adi Hidayat, akan menimbulkan kekacauan di muka bumi.

Oleh sebab itu, Ustadz Adi Hidayat menganjurkan kepada lelaki mana pun agar jangan sampai terpikirkan untuk menikahi dengan dua gadis seperti ini.

Baca Juga: Soroti Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi  

Sebagaimana kita tahu bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah dan perkara sunnah Rasul agar manusia tidak punah di muka bumi ini.

Selain itu, menikah juga bisa membuat kita terhindar dari perbuatan keji, yakni zinah.

Lantas bagaimana hukumnya menikahi dua saudari sekaligus?

Baca Juga: Kabar Terbaru! Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Melibatkan Tujuh Dokter Forensik

Allah menjawab dalam Al-qur’an yang menegaskan bahwa hukumnya haram menikahi dua saudari kandung sekaligus.

Dulu pernah terjadi sebelum ada bimbingan maka terjadi kekacauan-kekacauan diantaranya kekacauan nasab (nasab yang tidak jelas), kekacauan pembagian warisan, berpengaruh pada genetika.

Karena dampak keburukannya semakin banyak dan berpotensi melahirkan kekacauan dalam kehidupan maka turunlah solusi dalam agama islam.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Instruksikan Oditur Militer Jakarta Sidik Ulang Kasus Tewasnya Sertu Bayu

Yaitu agama islam melarang atau haram menikahi dua saudari sekaligus yang berpotensi melahirkan kekacauan.

Maka kembalilah pada agama islam dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

Allah memberikan luas sifat sayangnya kepada manusia.

Allah akan memberikan ampunan kepada siapa yang mau evaluasi diri kemudian Kembali meninggalkan praktek  dan mendapatkan rahmat Allah SWT.

Baca Juga: Transfer Pemain: Manchester United Tertarik Pada Bek Seharga 34 Juta Euro Ini, De Gea Hengkang?

Jadi pertama secara singkat hukumnya menikahi dua saudari sekaligus hukumnya adalah Haram.

Haram itu artinya jika dilakukan dia berdosa sepanjang  hidupnya bila dia tidak bertobat.

Yang menjadi pertanyaannya adalah jikalau dia mau bertaubat, dia mau kembali maka apa yang harus dilakukannya?

Baca Juga: Siapakah yang Terkuat Di Nazarick di Anime Overlord? Rubedo, Albedo atau Ainz Ooal Gown?

Maka jawabannya dia harus menceraikan salah satu diantaranya.

Karena ini berbicara mengenai hukum Allah SWT bukan saja berbicara mengenai cinta. Cinta tanpa diikat dengan hukum Allah maka akan bermasalah.

Dan akan melahirkan banyak kekacauan di muka bumi ini.***

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler