KPK Mengevaluasi Capaian MCP Tahun 2020, Provinsi Papua Barat Masih Terbilang Rendah

24 Februari 2021, 23:58 WIB
Rapat Evaluasi Capaian MCP di Provinsi Papua Barat. /twitter/@KPK_ID/

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan kegiatan evaluasi terkait pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Beserta kepala dinas terkait, dan bertempat di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat pada hari Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam kegiatan evluasi tersebut, menemukan bahwa MCP Provinsi Papua Barat pada tahun 2020 tersebut masih terbilang rendah. Hal tersebut disebabkan oleh masih kecilnya insfrastruktur dan kurangnya kordinasi antar dinas.

Baca Juga: Kompetisi Sepak Bola Piala Menpora Angin Segera bagi Para Pemain

“Skor MCP Provinsi Papua Barat tahub 2020 masih kecil, yaitu 51,81 persen. Kecilnya MCP terkait insfrastruksur dan kurangnya koordinasi antar dinas sehingga dokumen tidak terupload,” kata Budi Waluya, Direktur Korsup KPK Wilayah V, seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari twitter @KPK_RI.

Selain itu, KPK juga mencatat bahwa dari 14 pemda yang ada di Provinsi Papua Barat, hanya ada 3 Pemda yang memiliki skor MCP di atas 50 persen.

“Dari 14 pemda yang ada di Provinsi Papua Barat hanya 3 pemda yang memiliki skor MCP di atas 50 peren, yaitu Kab. Kaimana 75,08 persen, Kab. Manokrawi 65,59 persen, dan Kab. Sorong 61,54 persen,” ungkap KPK melaluiakun twitter-nya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Akan Segera dibuka, Mendikbud: Setelah Guru Vaksinasi

Di samping itu, KPK juga menyebutkan bahwa salah satu program intervensi yang mereka dorong kepada Pemda adalah peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun sayangnya, hingga 4 Februari 2021, KPK mencatat baru ada 6 kantor pertanahan yang sudah menerapkan program tersebut.

Di luar itu, KPK juga mengapresiasi 21 instansi yang telah mematuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan yang dinyatakan lengkap pada 24 Februari 2021.

Baca Juga: Kemenperin Berkerjasama dengan TNI dan Polri Distribusikan 35 Juta Masker Kain

KPK juga mengapreiasi inisiatif instansi yang telah memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administrative untuk menddorong transparansi dan akuntabilitas Pegawai Negara.

KPK juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan veriikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

KPK berharap bagi siapa saja pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut agar bisa segera melaporkannya paling lambat hingga 31 Maret 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @KPK_ID

Tags

Terkini

Terpopuler