PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 3.103 anggota Komponen Cadangan (Kompas) TNI telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Pusdiklatpassus Batujajar di Kabupaten Bandung Barat.
Ini merupakan gelombang pertama dan seluruhnya matra Angkatan Darat (AD)
Walau sudah ditetapkan para anggota Komcad ini tidak boleh mengenakan atribut dan membawa senjata.
Baca Juga: Gara-gara Salah Kirim Stiker di WhatsApp, Siswa SMP Jadi Korban Perundungan
Jadi atribut dan senjata hanya boleh dikenakan anggota Komcad untuk keperluan latihan di lembaga pendidikan.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan, Marsma TNI Penny Radjendra menegaskan, atribut dan senjata hanya digunakan untuk keperluan latihan di lembaga pendidikan.
Sehingga, perlengkapan tersebut dikembalikan setelah pelatihan berakhir.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf Lantik 10 Pejabat Eselon ll
"Ya, benar seluruh atribut dan juga senjata semua dikembalikan," ujar Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Marsma TNI Penny Radjendra, dalam keterangan, Senin 11 Oktober 2021.
Pernyataan senada disampaikan Kabag Pemberitaan Biro Humas Setjen Kemhan, Kol Arm Joko Riyanto.
Ia mengatakan bahwa para komcad kembali menjadi warga negara sesuai profesi masing-masing saat masa tidak aktif sehingga tidak diperkenankan membawa atribut kemiliteran.
Baca Juga: ACT Kabupaten Tasikmalaya Gelar Operasi Pangan Gratis Bersama DKM Nurul Iman Sukaraja
Komcad dapat kembali menggunakan peralatan dan perlengkapannya saat masa aktif baik saat latihan penyegaran yang diselenggarakan setahun sekali di lembaga pendidikan.
Atau saat mobilisasi yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan di bawah komando Panglima TNI ketika negara dalam keadaan darurat militer untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
"Pada masa tidak aktif, komcad kembali ke profesi semula. Yang karyawan kembali bekerja, yang mahasiswa kembali ke kampus dan tentu tidak memakai atribut tertentu," tuturnya.
Baca Juga: 10 Idol K-Pop yang Paling Bersinar dan Populer di 2021 (Part 2)
Diketahui, Presiden menetapkan 3.103 anggota komcad. Mereka sebelumnya mendaftar secara sukarela pada 17-31 Mei 2021, mengikuti seleksi 1-17 Juni, pelatihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September.
Pelatihan selama tiga bulan berlangsung di enam titik, yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.
Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), masa pengabdian komcad terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif.
Masa aktif, sesuai Pasal 44, merupakan masa pengabdian komcad saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau ketika mobilisasi oleh Presiden dan persetujuan DPR, dan di bawah komando Panglima TNI.
Saat tidak dimobilisasi, komcad adalah warga negara biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya aparatur sipil negara (ASN), buruh, mahasiswa, wiraswasta, dan lain sebagainya.
Masa pengabdian komcad, berdasarkan Pasal 47 UU tersebut, berlangsung hingga usia 48 tahun.
Baca Juga: Siapakah Peserta yang Berhasil Mencuri Hati Demon Coach di Who Is Princess?
Menurut Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2021, perlengkapan perseorangan komcad wajib disimpan di kesatuan. Senjata dan perlengkapannya juga disimpan di gudanqg senjata di kesatuan.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)