KONTRAS Kecam Instruksi Kapolda Jabar Tembak di Tempat Begal dan Geng Motor, Berpotensi Langgar HAM

5 Juni 2022, 13:38 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana /PRMN/GALAMEDIA/

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolda Jabar menginstruksikan kepada jajaran hingga tingkat Polsek untuk menindak tegas, tembak di tempat geng motor dan begal.

Namun kebijakan itu tak semua menyetujuinya. Sala satunya disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Kontras mengecam pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat yang menginstruksikan jajarannya hingga tingkatan Polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Ini Tanggapan Kapolda Jabar tentang Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Wakil Koordintor Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan reaktif dan tanpa memikir dampak yang ditimbulkan selanjutnya.

"Intruksi ini jelas berbahaya sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparaf di lapangan tanpa paremeter yang terukur," katanya dalam keterangan resminya, Minggu 3 Juni 2022.

Menurutnya, keberadaan begal memang memberi keresahan bagi masyarakat.

Akan tetapi, pernyataan juga langkah kepolisian harus terukur karena langkah gagasan kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Wales vs Ukraina, Prediksi Line Up Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable).

" Sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Nasihat ke Ridwan Kamil, Kematian Itu Pasti Tidak Bisa Ditolak

" Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan," katanya.

Menurutnya, aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan justru pendekatan represif di lapangan.

Pemerintah juga harus melihat persoalan keseluruhan agar akar masalahnya dapat pula terselesaikan.

Baca Juga: Elite PDIP Menilai Ganjar Pranowo Terlalu Terobsesi Maju Pilpres 2024

Solusi yang dihadirkan juga seharusnya menyasar secara sistemik, bukan justru reaktif terhadap satu masalah, terlebih akan menimbulkan korban dari warga sipil.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan.

Selain itu, Kapolri harus menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: HOTNEWS KASUS SUBANG: Benarkah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Adalah Saksi yang Terperiksa?

Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kontras.org

Tags

Terkini

Terpopuler