Mendag Zulkifli Hasan Saat Sidak Temukan Harga Migor Rp 12.500 per Liter

28 Juli 2022, 22:16 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan melakukan sidak ke Pasar Gayamsari Semarang. Disana ditemukan harga minyak goreng curah Rp 12.500 per liternya.

Selain Migor, Zulkifli Hasan juga memantau perkembangan harga dan stok bahan pokok di Jawa Tengah. Dan terpantau harga turun juga stok mencukupi.

Terkait turunnya harga, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa banyak ibu-ibu yang bergembira karena selain minyak goreng curah yang turun. Harga cabai rawit merah menjadi Rp 55 ribu/kg.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serta Link Streaming Nonton Series Dikta dan Hukum, Mulai 29 Juli 2022 di WeTV

Dalam unggahan Twitter @ZUL&Hasan, yang dikutip priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.

Sidak di Pasar Gayamsari Semarang untuk mengetahui perkembangan harga dan stok bahan pokok di Jawa Tengah. Harga terpantau turun & stok mencukupi. Ibu2 sumringah karena harga cabai rawit merah Rp 55.000/kg dan minyak goreng curah Rp 12 500/liter.

Matur nuwun sedulur.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur dan mengecek ketersediaan bahan pokok dan Cabai merah keriting, minyak goreng curah, cabai rawit merah harganya turun.

Selain harga cabai merah keriting, minyak goreng curah dan cabai rawit merah yang turun. Mendag juga mengintruksikan Dirjen dan Disperindag setempat untuk berkoordinasi menyiapkan distribusi MinyaKita di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sindir Putri Delina! Klarifikasi Nathalie Tentang Harta Gono-Gini, Rumah dan Mobil Jadi Sasaran!?

Dikutip dari Twitter @ZUL_Hasan, Cek harga & ketersediaan bahan pokok di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kaltim. Cabai merah keriting, minyak goreng curah, cabai rawit merah harganya turun. Saya juga intruksikan Dirjen & Disperindag setempat utk berkoordinasi menyiapkan distribusi #MinyaKita di Kalimantan Timur.

Selain itu, Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Kematian Brigadir J: Hasil Autopsi Area Sensitif Korban Mengarah ke Sana?

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca Juga: Rekaman CCTV dan Ponsel Jadi Bukti Kuat, Brigadir J Sempat Diancam Sebelum Meninggal, Apakah Irjen Ferdy Sambo

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG, Pelaku Segera Terungkap, Benarkah Saksi ini Jadi Kunci? Cek Faktanya

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler