Terungkap! Ferdy Sambo Otak dari Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022, 20:49 WIB
Kapolri Sebut Personel Polri yang Diperiksa atas Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 31 Orang. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PRIANGANTIMURNEWS – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Beberapa jam sebelum pengumuman tersangka baru ini, rumah pribadi Ferdy Sambo digedah oleh sejumlah personel polisi dari Brimob, inafis, dan Propam Polri. Para personel bersenjata lengkap.

Baca Juga: Info Transfer Pemain Barcelona: Frenkie de Jong Beri Bocoran Diruang Ganti, Manchester United atau Chelsea?

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Selain Ferdy Sambo, ada satu lagi tersangka baru yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo dalam kasus ini, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, 11 Personil Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus, Dua di Antaranya Jenderal

Sambo juga diduga yang merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak bersama Bharada E.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J sendiri, Kapolri menyatakan masih didalami pihak aparat kepolisian.

Dengan dirilisnya tersangka ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa tewasnya Brigadir J.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler