Hukuman Apa Yang Pantas? Inilah Beberapa Aturan Yang Dilanggar Polisi Selama Kasus Brigadir J

10 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/


PRINGANTIMURNEWS - Kasus kematian Brigadir J masih hangat menjadi pemberitaan dimana-mana tewasnya Brigadir J bukan baku tembak biasa.

Beberapa diantara kawasan influencer heboh membahas kasus ini misalnya Refly Harun ia mengungkapkan aturan pelanggaran Polisi dalam kasus Brigadir J diYouTubenya.

Pertama Bharada E Kenapa tidak dijadikan tersangka toh dia yang sudah mengaku menembak soal nanti dia akan dibebaskan misalnya karena membela diri seseorang lain tetapi yang jelas dia yang melakukan penembakan,

Mengaku melakukan penembakan hingga menyebabkan matinya Brigadir J sesuai dengan katakan oleh Refly Harun tadi Apakah ada benarnya soal itu.

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Myanmar Di Semifinal Piala AFF U16 2022 Malam Hari Ini

Karena sejauh ini Polisi belum menetapkan Siapa yang menjadi tersangka padahal dari penjelasan Refly Harun Bharada E telah mengakuinya kalau dialah yang telah menembak Brigadir J hingga meregang nyawa.

Mungkin hal ini yang banyak diperdebatkan oleh banyak pihak ada pelaku tapi tidak ditetapkan tersangka bukan cuma para pengamat kasus Brigadir J saja yang turut membahas masalah ini.

Karena sudah banyak awak media yang juga heboh membahas Bharada E di sisi lain Refly Harun juga menjelaskan soal pengakuan tentang Bharada E.

Tentang kesaksian tetangga Bharada E infonya cukup penting karena tetangga Bharada E mengaku melihat ada enam orang yang masuk ke rumah pelaku.

Baca Juga: Resmi!! Robert Albert Out, Ternyata Sangat Fantastis Nilai Kompensasi Yang Dikeluarkan Persib!!

Kita orang itu diyakini tetangga Bharada E datang pada tanggal 10 Juli 2022 kesaksian tetangga juga menceritakan soal kondisi keluarganya yang tinggal di Manado.

Menurut pengakuan tetangga pelaku Bharada E beserta keluarga memiliki sikap yang tertutup mereka jarang berinteraksi seperti ikuti kegiatan sosial dan sebagainya.

Seperti yang kita ketahui bahwa kasus Brigadir J sudah memasuki tahap penyidikan soal Siapa tersangka dan dalang belum ada kepastian.

Disamping itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menyatakan kebaktian terjadi lagi ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.

Mungkin dugaan ini sangat susah dijawab oleh tim Polda Metro Jaya Sehingga siapa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J masih belum terpecahkan.

Baca Juga: Segera Diresmikan!! Persib Dekati Paul Munster, Luizinho Passos Jadi Perantara!

Tentang aturan dilanggar kalau siang juga disampaikan oleh Refly Harun setidaknya ada tiga pelanggaran Polri yang harus kita ketahui pertama adalah tindakan pengambilan CCTV.

Pengamat kepolisian dari Institute for security and strategic studies Bambang Rukminto menyebutkan kalau langkah-langkah dan pernyataan Polisi sebagian menutupi.

Budhi Herdi Susianto misalnya orang yang sebelumnya mengatakan kalau CCTV di rumah Ferdy Sambo mati karena recorder CCTV sedang rusak dan sudah berlangsung selama dua minggu.

Setelah dilakukan penyelidikan Lebih Detail ternyata dan rekaman CCTV yang berhasil ditemukan karena itu Bambang Rukminto mengatakan tindakan ini sudah termasuk pelanggaran.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang menunda Pengumuman kepada publik mengalihkan isu dari penembakan Brigadir J,

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate: Terungkap Fakta Saksi Ini Sandiwara, Satu Saksi Lagi Melarikan Diri?!

Dan tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan kejanggalan yang tidak diterima Nalar publik.

Lalu yang kedua pelanggaran pelaksanaan pra rekonstruksi aturan ini dilanggar oleh Polda Metro Jaya, Kejadian ini melibatkan Polisi dan TKP yang sama-sama kita tahu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga Jakarta Selatan.

Pelanggaran ini termasuk ke dalam surat keputusan Kapolri Nomor 120 lima tahun 2008 tiga angka 8.3 SK Kapolri 1205 2000 begini metode pemeriksaan menggunakan teknik interview introgasi konfrontasi dan rekonstruksi.

Selain itu pelanggaran rekonstruksi juga diatur dalam pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 ini membahas soal penyelesaian keterangan para saksi atau tersangka dan penyidik menjadi pembantu yang dapat melakukan rekonstruksi.

Ketiga adalah pelanggaran penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal Perwira Tinggi.

Baca Juga: Terungkap Bukti Kejanggalan Kasus Brigadir J & Diduga Hubungan Perselingkuhan Ferdy Sambo?! Ini Faktanya

Pelanggaran ini bisa kita lihat dalam Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi organik Polri atau TNI untuk kepentingan olahraga.

Kemudian Perkap nomor 18 tahun 2015 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi organik Polri atau TNI untuk kepentingan beladiri,

Dan Perkap nomor 11 tahun 2017 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi non-organik Polri atau TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api,

Bagi pengembang fungsi dan lainnya seperti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena berada diketahui memakai senjata jenis Glock 17.

Dalam insiden baku tembak dengan burger RJ senjata jenis Glock 17 merupakan pistol semi otomatis dengan jarak tembak maksimal 50 meter.

Baca Juga: Keutamaan Surat Yusuf Ayat 4, Khasiat dan Tata Cara Amalan Hingga Muhasabah Cinta

Saat kejadian berlangsung Bharada E yang menembakan Glock 17 kearah Brigadir J naas Brigadir J Terkena tembakan itu.

Fakta ini menuai banyak polemik mulai dari pihak kuasa hukum korban anggota kepolisian pengamat hukum sampai menjamur ke netizen tanah air.

Bambang Roekmito menegaskan sebaiknya penggunaan senjata api jenis ini di anggota kepolisian lebih diperhatikan lagi agar tak terjadi salah.

Keberadaan Bharada E yang sampai saat ini masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak tapi info terbaru mengenai Bharada E sebagai pelaku penembakan Brigadir J cukup mengagetkan.

Polisi telah memastikan kalau berada akan bertugas kembali seperti sediakala alasannya diambil oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Hipertensi vs Hipotensi ! Mana Yang Lebih Berbahaya?! Simak Selengkapnya

Karena Bharada E alias Richard Eliezer hanya berstatus sebagai saksi jadi beradanya berhak menjalankan tugasnya kembali sebagai seorang Crime Collaborator.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?

Tags

Terkini

Terpopuler