BARU TAHU RASA!! Panpel Arema Kembali Ditahan, Terbukti Pernah Terlibat Kasus Suap Komdis PSSI!

9 Oktober 2022, 12:44 WIB
Potret Panpel Arema yang ternyata masih dalam hukuman Komdis PSSI /Tangkapan Layar Youtube Sport Space/

PRIANGANTIMURNEWS - Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru kini terungkap sosok dibalik penembakan gas air mata.

Selain itu terdapat satu orang yang masih dalam masa hukuman dilarang berkecimpung di dunia sepak bola hingga 2030.

Namun ia menjadi sosok utama di balik laga Arema versus Persebaya Mengapa demikian Kapolri mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru hingga anggota Kepolisian dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka.

Baca Juga: Hasil Pertandingan: AC Milan Hajar Juventus, Haaland Cetak Gol Lagi, Bastoni Target Manchester United 2023!

Dalam Konferensi pers 50 resmalang Kamis 6 Oktober malam mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Dia mencari tersangka lantaran menuju Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

 Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube Sport Space, Ia dikenakan curhatan pasal 359 360 KUHP lalu ketua Panpel legal Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.

Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas Stadion yakni 42.000 padahal kapasitas 38000 dia dikenakan pasal 359 360 pasal 103 contoh pasal 52 nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!! Bos Persib Teddy Cahyono Terseret Tragedi Kanjuruhan, Bobotoh Dibuat Menyesal!

Ini bukan pertama kalinya bagi Abdul Haris mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI 12 tahun silam saat Era Indonesia Super League dirinya pernah dijatuhi hukuman berat.

Abdul Haris dilarang aktif di persebaran nasional selama 20 tahun saat itu Abdul Haris diduga terbukti melakukan percobaan menyuap komdis PSSI.

Percobaan penyuapan berawal dari hukuman komdis PSSI kepada Arema FC sebesar 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton ketika laga Arema FC melawan Persema Malang.

Penonton membeli tiket masuk ke lapangan Komdis PSSI lantas membantah Tudingan kasus penyuapan tersebut.

Baca Juga: FAKTA BARU TERUNGKAP! Mantan Kapolres Malang Mengaku Beri Intruksi Khusus ke Aparat di Kanjuruhan!

ketua komunis PSSI kala itu hingga Panjaitan geram dan membantah bersekongkol dengan Abdul Haris perihal keringanan hukuman Arema FC.

Akibatnya Abdul Haris dikenakan sanksi berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun atau hingga 2030.

Tapi mengapa hukuman tersebut belum selesai namun yang bersangkutan sudah berkecimpung di dunia sepak bola.

Hal itu diduga karena dualisme yang sempat terjadi di sepak bola Indonesia kemudian Suko Sutrisno selaku security officer.

Baca Juga: TERBARU!! Nasib Lesti Kejora Usai KDRT Rizky Billar Hingga Alasan Denise Chariesta Tergoda Jadi Pelakor!

Dia jadi tersangka karena memerintahkan untuk meninggalkan pintu gerbang padahal officer harus menjaga pintu.

Akibatnya pintu jadi tidak terbuka optimal saat masa ingin keluar lalu Kompol Wahyu Setyopranoto selaku Kabag Ups Polres Malang.

 Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata.

Dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP tersangka selanjutnya yakni AKP Hastaman selaku komandan Jawa Timur dia yang memerintahkan personel lain yang menebakkan gas air mata.

Baca Juga: Strategi Baru Ferdy Sambo? Ngotot Bela Putri Candrwathi Dalam Kasus Brigadir J!

Dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP tersangka berikutnya AKP Bambang Sidik amadi selaku kasar Samapta Polres Malang ia memerintahkan personel menyebabkan gas air mata dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.***

Berita Seputar tragedi Kanjuruhan bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube SPORT SPACE

Tags

Terkini

Terpopuler