Pendaftaran PPPK 2022 sudah Dibuka! Cek Jadwal, Cara Daftar dan Alur Registrasi

22 Desember 2022, 09:59 WIB
Pengumuman pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 melalui akun resmi BKN @bkngoidofficial /

PRIANGANTIMURNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari bkn.go.id dalam siaran pers, menerbitkan jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022 melalui surat edaran BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Ada Apa?

Namun terlebih dahulu calon peserta perlu untuk memiliki akun dan melengkapi informasi-insormasi yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran upload berkas. Berikut link terlampir pembuatan akun beserta pendaftarannya di: sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk informasi PPPK tenaga teknis tahun 2022, diumumkan oleh masing-masing instansi yang calon peserta tuju. Untuk mengecek lowongan formasi yang tersedia, dapat dicek dari portal SSCASN BKN dalam pilihan menu, layanan informasi.

Calon peserta dihimbau untuk selalu update informasi di masing-masing portal instansi yang dituju serta portal BKN dan SSCASN BKN jika sewaktu-waktu terjadi perubahan.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Ibu, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

Hal yang perlu ditekankan untuk Calon Peserta agar tetap menghimbau selama pelaksanaan pendaftaran dan seleksi berlangsung, tetap merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah. Mencakup portal resmi BKN, portal instansi yang dilamar dan SSCASN BKN.

Berikut adalah Jadwal PPK 2022 BKN :

1. Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 - 3 Januari 2023)
2. Pendaftaran seleksi (21 Desember 2022 - 6 Januari 2023)
3. Seleksi administrasi (21 Desember 2022 - 11 Januari 2023)
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (12 - 15 Januari 2023)
5. Masa sanggah (16 - 18 Januari 2023)
6. Jawab sanggah (19 - 25 Januari 2023)
7. Pengumuman pasca sanggah (26 - 28 Januari 2023)
8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta (18 - 22 Februari 2023)

Baca Juga: Lima Tempat Wisata di Kota Tasikmalaya untuk Liburan Akhir Tahun, Lengkap dengan Harga Tiketnya

9. Penarikan data final (23 - 24 Februari 2023)
10. Penjadwalan seleksi kompetensi (25 Februari - 1 Maret 2023)
11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (2 - 7 Maret 2023)
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi (10 Maret - 3 April 2023) 13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (20 Maret - 6 April 2023)
14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi (26 Maret - 8 April 2023)
15. Masa sanggah (12 - 14 April 2023)
16. Jawab sanggah (14 - 20 April 2023)
17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah (27 - 29 April 2023)
18. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK (30 April - 22 Mei 2023) 19. Usul penetapan NI PPPK (23 Mei-20 Juni 2023).

Berikut alur registrasi akun sscasn.bkn.go.id, sebelum melakukan pendaftaran:

1. E-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Surat lamaran
7. Lembar surat keterangan pengalaman kerja
8. Surat pernyataan data diri, lengkap dengan tanda tangan dan materai 10.000.
9. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) bagi penyandang disabilitas
10.Dokumen penunjang lainnya (sesuai ketentuan institusi atau formasi yang dilamar).

Baca Juga: Hari Ibu, Timnas Maroko dan Panti Jompo

Berikut alur pendaftar PPPK teknis melalui sscasn.bkn.go.id.:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id di perangkat Anda
2. Pilih menu 'Buat Akun'.
3. Lengkapi identitas diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, hingga alamat email.
4. Pastikan kesesuaian data yang telah Anda cantumkan
5. Isi kode captcha
6. Klik lanjutkan
7. Login kembali menggunakan akun dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
8. Melengkapi identitas dan data diri
9. Pilih jenis seleksi 'PPPK Tenaga Teknis'.
10.Tentukan instansi yang diinginkan
11.Pilih jenis alokasi atau kebutuhan formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, hingga lokasi tes.
12.Lengkapi data riwayat pendidikan Anda seperti nama perguruan tinggi, akreditasi, nomor ijazah, IPK tahun lulus, tanggal ijazah, dan lainnya.
13. Unggah dokumen persyaratan 14. Mencetak bukti kartu pendaftaran.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler